
WNI haji visa kerja dicegah oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 13 orang gagal berangkat karena menggunakan visa yang tidak sesuai.
Kasus WNI haji visa kerja ini terjadi saat proses pemeriksaan keberangkatan. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen perjalanan.
Menurut pihak imigrasi, WNI haji visa kerja tidak diperbolehkan. Ibadah haji harus menggunakan visa resmi sesuai aturan.
Selain itu, penggunaan visa kerja untuk haji dinilai berisiko. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum di negara tujuan.
Di sisi lain, petugas langsung melakukan pencegahan. Para calon penumpang diminta menunda keberangkatan.
Imigrasi Soetta juga memberikan penjelasan kepada para WNI tersebut. Mereka diarahkan untuk mengikuti prosedur yang benar.
Kasus WNI haji visa kerja ini menjadi perhatian. Masyarakat diminta tidak tergiur tawaran berangkat haji secara ilegal.
Selain itu, pemerintah mengimbau calon jemaah untuk menggunakan jalur resmi. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.
Dengan pencegahan WNI haji visa kerja ini, diharapkan tidak ada pelanggaran serupa. Masyarakat diminta lebih waspada.